Seperti selama ini kita ketahui fiducia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan diri debitur kepada kreditur. Penyerahan hak milik secara kepercayaan dalam fiducacia ini lazim disebut juga dengan penyerahan secara “constitutum possesorium” (penyerahan dengan melanjutkan penguasanya). Seperti dikemukakan oleh Oey Hoey Tiong, SH, bahwa :
Kontruksi fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang-barang kepunyaan debitur kepada kreditur sedang penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (konstitum prosesorium), dengan syarat bahwa bilamana debitur melunasi hutangnya, maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur.
Odoo vs SAP: Best ERP for SMEs in Singapore 2026
3 bulan yang lalu